Hukum Pernikahan Menurut Syariah Islam

Tak dapat diragukan, bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan tiap manusia. Insting dasar manusia berjenis kelamin laki-laki yang normal  adalah tumbuhnya hasrat seksual (libido) saat memasuki masa pubertas yang ditandai dengan mimpi basah (nocturnal emissions).  Dalam kondisi seperti itu, maka Rasulullah berpesan agar laki-laki berhati-hati. Kalau memungkinkan segera menkah atau kalau tidak menikah segera melakukan langkah-langkah preventif antara lain dengan cara berpuasa untuk menurunkan kadar hormon yang mendorong tumbuhnya syahwat.




Dalam sebuah hadits sahih muttafaq alaih (riwayat Bukhari Muslim) Nabi bersabda:  يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang mempu (secara fisik dan finansial), hendaklah menikah karena ia dapat menjaga mata dan memelihara kehormatan (farj). Bagi yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa dapat mengurangi syahwat.” Yang dimaksud berpuasa di sini, menurut sebagian ulama, bukanlah puasa sehari dua hari tapi berpuasa terus menerus.

Dalam menjelaskan hadits di atas, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarhul Bukhari menyatakan:  فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ، مُقْتَضَاهُ أنَّ الصَّوْمَ قَامِع لِشَهْوَة النِّكَاح، وَاسْتُشْكِلَ بِأَنَّ الصَّوْمَ يَزِيدُ فِي تَهْيِيجِ الْحَرَارَةِ وَذَلِكَ مِمَّا يُثِيرُ الشَّهْوَةَ، لَكِنَّ ذَلِكَ إِنَّمَا يَقَعُ فِي مَبْدَأِ الْأَمْرِ فَإِذَا تَمَادَى عَلَيْهِ وَاعْتَادَهُ سَكَن ذَلِكَ. وَاللَّه أَعْلَمُ.

“Maksud dari ‘puasa itu dapat mengurangi syahwat’ adalah bahwa berpuasa itu menjauhkan dari keinginan menikah. Ada sanggahan bahwa puasa justru dapat menambah panas tubuh yang justru dapat membangkitkan syahwat. Itu benar tapi itu terjadi pada awalnya, apabila puasa dilakukan secara terus menerus dan terbiasa dengan itu maka dorongan syahwat akan menurun. Olahraga yang teratur dan banyaknya aktifitas positif juga dapat mengurangi dorongan syahwat yang timbul dari makanan yang dikonsumsi.

Karena dorongan syahwat menjadi bagian tak terpisahkan (inheren) dari pertumbuhan biologis manusia, maka perkawinan merupakan solusi yang alami. Dan karena Islam merupakan agama fitrah, maka Islam menganjurkan perkawinan. Dan bahwa perkawinan itu sesuatu yang penting tentu bukan hanya bertujuan untuk “menormalkan” hormon, tapi juga karena ada manfaat lain yang lebih substantif seperti agar hati menjadi tenteram dan timbul rasa kasih sayang antara lawan jenis seperti firman Allah dalam Ar Rum 30:21.[1] Dan untuk melanjutkan keberlangsungan kehidupan manusia (QS An Nahl 16:72).[2]

Hukum Perkawinan

Ulama fiqih sepakat bahwa perkawinan itu penting dan memiliki banyak manfaat positif bagi manusia. Pendapat ulama fiqih tentang hukum pernikahan secara umum terbagi menjadi tiga yaitu wajib, mubah dan sunnah .

Wajib. Menikah itu wajib menurut Abu Daud Adz-Dzahiri dan  Ibnu Hazm. Kedua ulama ini mendasarkan pendapatnya pada keumuman perintah dalam QS An Nisa’ 4:3[3] Di mana bentuk perintah (fi’il amar) dalam kata wa ankihu menunjukkan perintah wajib. Karena itu maka menikah itu hukumnya wajib. Selain itu, Adz-Dzahiri berargumen bahwa pernikahan itu merupakan jalan untuk menjaga diri dari menjauhi perbuatan haram. Maka suatu perkara yang menjadi syarat untuk melaksanakan perkara wajib maka hukumnya menjadi wajib juga.[4] Oleh karena itu maka hukumnya orang yang tidak menikah adalah berdosa sebab meninggalkan kewajiban.

Mubah: Menikah hukumnya mubah menurut madzhab Syafi’i. Boleh dilakukan dan boleh dtinggalkan. Imam Syafi’I berargumen bahwa hukum nikah itu mubah karena ia bertujuan untuk mendapatkan kenikmatan dan pemenuhan hasrat syahwat sebagaimana makan dan minum.[5]

Sunnah: Kawin hukumnya sunnah menurut pendapat jumhur (kebanyakan) ulama termasuk madzhab Hanafi, madzhab Maliki dan madzhab Hanbali. Dan bahwa perintah yang terdapat dalam QS An Nisa’ 4:3 memiliki konsekuensi hukum sunnah bukan wajib. Banyak argumen yang dikemukan sejumlah ulama mengapa nikah itu hanya sunnah saja bukan wajib. Antara lain sebagai berikut:

  • Adanya sejumlah Sahabat laki-laki dan perempuan pada zaman Nabi yang tidak menikah dan Nabi membiarkan hal itu terjadi.
  • Seorang wali mujbir tidak boleh memaksa putrinya yang sudah janda. Kalau menikah itu wajib niscaya wali mujbir melakukan pemaksaan pada putrinya baik yang janda atau perawan.[6]

Perbedaan ulama tentang hukum pernikahan tersebut apabila dalam keadaan yang normal di mana seseorang tidak takut terjerumus untuk melakukan perbuatan haram. Adapun apabila dikuatirkan melakukan perilaku yang melanggar syariat jika tidak menikah, maka hukum menikah itu menjadi wajib karena menjaga diri dari perilaku haram itu hukumnya wajib.

Al-Qurtubi menyatakan dalam Tafsir Al-Qurtubi dalam menafsiri ayat QS 4:3 di atas demikian:

قال علماؤنا: يختلف الحكم في ذلك باختلاف حال المؤمن من خوف العنت الزنى، ومن عدم صبره، ومن قوته على الصبر، وزوال خشية العنت عنه.

وإذا خاف الهلاك في الدين أو الدنيا فالنكاح حتم ومن تاقت نفسه إلى النكاح فإن وجد الطَّوْل فالمستحب له أن يتزوج. وإن لم يجد الطول فعليه بالاستعفاف ما أمكن ولو بالصوم لأن الصوم له وِجاءٌ كما جاء في الخبر الصحيح.

Ulama berkata: hukum menikah berbedia sesuai keadaan seseorang seperti takut zina, tidak sabar, tahan menahan nafsu dan tidak takut terjerumus pada perzinahan. Apabila takut terjadi kerusakan dalam agama atau dunia maka menikah itu wajib. Barang siapa mampu menikah secara fisik dan finansial, maka sunnah baginya menikah. Bagi yang tidak memiliki biaya maka dia wajib menjaga diri semampu mungkin walaupun dengan cara berpuasa. Karena berpuasa itu dapat mengurangi syahwat seperti tersebut dalam hadits sahih.[7]

Sementara itu, Al Qurtubi berpendapat bahwa hukum pernikahan secara khusus bersifat kondisional. Ia dapat wajib, sunnah, haram, mubah, makruh, tergantung pada situasi dan kondisi dengan rincian sebagai berikut:

  1. Nikah itu wajib dalam kondisi apabila tidak menikah dikuatirkan akan terjerumus pada perzinahan.
  2. Nikah itu haram bagi laki-laki apabila ia (a) tidak mampu menafkahi istri secara lahir dan batin atau (b)  berada di daerah perang.
  3. Nikah itu makruh bagi laki-laki yang miskin dan tidak punya syahwat atau perkawinan akan menyebabkannya meninggalkan perbuatan taat.
  4. Nikah itu mubah (boleh) bagi laki-laki yang memiliki syahwat tapi tidak punya modal untuk menikah atau punya modal tapi tidak punya syahwat.  Menurut madzhab Syafi’i nikah itu mubah apabila tidak ada dorongan atau halangan  untuk menikah seperti laki-laki yang mandul, tidak tertarik pada perempuan.
    Nikah itu sunnah apabila dengan menikah itu dapat menyalurkan syahwat, menjaga diri, memelihara faraj (tidak berzina), dan lain-lain. Inilah hukum yang asal dari pernikahan karena empat hukum yang lain di atas memerlukan sebab yang mengalihkannya dari sunnah menjadi wajib, haram, makruh atau mubah.[8].[]


[1] وَمِنْ   ءَايٰتِهِۦٓ  أَنْ  خَلَقَ لَكُم  مِّنْ  أَنفُسِكُمْ  أَزْوٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَل  بَيْنَكُم مَّوَدَّةً  وَرَحْمَةً  ۚ  إِنَّ  فِى ذٰلِكَ لَءَايٰتٍ  لِّقَوْمٍ  يَتَفَكَّرُونَ

Artinya:  Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

[2] وَاللَّـهُ جَعَلَ لَكُم  مِّنْ  أَنفُسِكُمْ  أَزْوٰجًا وَجَعَلَ  لَكُم  مِّنْ أَزْوٰجِكُم  بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبٰتِ  ۚ أَفَبِالْبٰطِلِ    يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّـهِ هُمْ  يَكْفُرُونَ

Artinya: Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”

[3] فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

Artinya: ..maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi

[4] وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

[5] Imam Syafi’I berkata: أن النكاح مباح بانه قضاء لذة ونيل شهوة فكان مباحًا كالأكل والشرب

[6] ولا تُنْكَح الثيب حتى تستأمر Janda tidak boleh dinikahkan kecuali dia rela dan meminta untuk dinikahkan.

[7] Lihat tafsir QS An Nisa’ 4:3 Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurtubi (محمد بن أحمد الأنصاري القرطبي) dalam  Tafsir Al-Qurtubi (تفسير القرطبي ), Darul Fikr, Lebanon.

[8] ibid.

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply

Monggo Menawi Badhe Komentar

Infodiknas

Top Stories